Bobrok Dari Awal SMA Siger Diserahkan ke Pemprov: Sekolah Ilegal Kantongi Hibah Rp350 Juta

Beranda, Berita, Daerah306 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com — Drama SMA Siger Bandar Lampung milik Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya sampai di ujung. Setelah beroperasi tanpa izin, sekolah itu resmi diserahkan ke Pemprov Lampung karena menabrak aturan dasar, belum punya izin operasional tapi sudah menerima hibah Rp350 juta dari Pemkot Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengonfirmasi pemindahan siswa hampir 100 persen tuntas, Kamis 4/6/2026.

Sejak 13 Mei 2026 Disdikbud Provinsi Lampung, sudah melarang SMA Siger 1 dan 2 menerima siswa baru. Perintah itu diabaikan yayasan sampai batas waktu habis.

Thomas membongkar, Yayasan Siger Prakarsa Bunda gagal memenuhi syarat wajib operasional. Asset sekolah tidak jelas, jam belajar tidak terpenuhi, dan yang paling krusial izin operasional belum terbit sampai hari penyerahan 28 Mei 2026 lalu.

“Seluruh opsi penyelesaian yang kami berikan tidak bisa dipenuhi yayasan. Akhirnya mereka menyerahkan penanganan siswa ke Disdikbud Provinsi Lampung untuk menyelamatkan anak-anak,” ujar Thomas.

Kejanggalan paling disorot publik status sekolah yang belum berizin tidak menghalangi Pemkot Bandar Lampung mengucurkan hibah Rp350 juta. Dana itu cair di tengah proses legalitas yang menggantung. Sampai kini belum ada penjelasan rinci Pemkot soal dasar hukum dan pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut.

Untuk menyelamatkan 102 siswa, Disdikbud Provinsi Lampung menunjuk 6 sekolah swasta sesuai domisili. SMA Arjuna, SMA Bina Mulya, SMA Asafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya. Per 4 Juni 2026, 73 siswa sudah pindah. Sisanya masih proses.

“Hingga seluruh persyaratan resmi dipenuhi, SMA Siger diputuskan tidak boleh beroperasi dan dilarang menerima siswa baru,” tegas Thomas.

Kasus ini memicu pertanyaan besar, bagaimana sekolah tanpa izin bisa lolos verifikasi hibah daerah? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan awal Yayasan Siger Prakarsa Bunda? Disdikbud Bandar Lampung dan Pemkot belum memberikan klarifikasi detail terkait mekanisme pencairan Rp350 juta itu.

Baca Juga  Tragedi Dini Hari di Kanatang, Satu Keluarga Empat Jiwa Meninggal Akibat Kebakaran Kios

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *