Bobol APBN Rp800 Juta, Dua Pejabat Bawaslu Tuba Langsung Ditahan Kejari

Berita, Daerah256 Dilihat
banner 468x60

TULANG BAWANG, denyutrakyat.com – Komisioner Bawaslu Tulang Bawang panas dingin. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menahan dua pejabatnya atas kasus korupsi pengelolaan anggaran APBN 2023-2024.

Dua tersangka itu adalah “S”, Koordinator Sekretariat, dan “OS”, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Tuba. Keduanya ditahan Senin, 4 Mei 2026, setelah ditetapkan tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Tulang Bawang.

Kasi Pidsus Kejari Tuba, Adimas Haryosetyo, menyebut modus korupsi dilakukan lewat pencairan anggaran tanpa dokumen sah, pertanggungjawaban fiktif, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, hingga membuat kegiatan bodong yang tidak pernah dilaksanakan.

“Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Tim masih terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Adimas, didampingi Kasi Intel Dimas Triyanda Sany.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuba Nomor 363 dan 364 tertanggal 4 Mei 2026. Kasus ini bergulir sejak penyidikan dimulai September 2025 dan telah diperpanjang dua kali hingga Februari 2026.

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman subsider Pasal 604 dan Pasal 618 UU yang sama.

Baca Juga  Bangunan Iconik Sessat Agung Tubaba di Rehab

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *