Beredar Isyu Presiden Prabowo Copot M. Nasir dari Kursi Sekda Aceh, Keppres 95/TPA/2026 Resmi Ditetapkan

Beranda, Berita, Daerah54 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDA ACEH – Beredar Isyu bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Melalui keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh. Pemberhentian berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik pada jabatan baru.

Keputusan Presiden ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026. Dalam Keppres tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 perihal pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Landasan hukum yang digunakan dalam Keppres antara lain Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta peraturan terkait manajemen ASN lainnya.

Kementerian Sekretariat Negara menindaklanjuti melalui Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga. Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi, serta menyampaikan petikan keputusan kepada M. Nasir selaku pihak yang bersangkutan.

Sementara itu berdasarkan penelusuran data publik per 23 Agustus 2026, belum ditemukan dokumen atau pemberitaan resmi terkait Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian M. Nasir sebagai Sekda Aceh.

Baca Juga  Ultimatum 2 Pekan ke DPRD Sumedang: Ormas Siap Turunkan Massa Besar Jika Perda LGBT-Asusila Tak Jelas

Fakta yang terverifikasi dari media lokal Aceh, M. Nasir justru baru dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025 berdasarkan Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025. Dalam berbagai kegiatan resmi akhir 2025 hingga 2026, M. Nasir masih disebut dan hadir sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Selain itu belum ada rilis resmi dari Kemendagri, KemenpanRB, maupun Setneg yang mengkonfirmasi adanya Keppres 95/TPA/2026 tentang pemberhentian Sekda Aceh.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan