DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).
Terdakwa memasuki ruang sidang Garuda atau Bagir Manan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada pukul 13.02 WIB dengan pengawalan ketat petugas pengawal tahanan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Arinal Djunaidi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kemeja batik cokelat, peci hitam, dan masker. Ia juga terlihat menggenggam selembar kertas yang tergulung.
Selama proses memasuki ruang sidang, tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa. Ketika disorot kamera awak media, Arinal yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung periode 2014-2016 tersebut hanya menengok ke arah kanan.
Setibanya di dalam ruang sidang, borgol yang dikenakan terdakwa langsung dibuka oleh petugas. Kehadirannya disambut oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Henry Yosodiningrat.
Untuk diketahui, Arinal Djunaidi merupakan mantan Gubernur Lampung yang pernah dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2023. Arinal duduk dikursi pesakitan atas dugaan korupsi Dana PI 10% PT. LEB.


















