TUBABA, denyutrakyat.com – Isu tak sedap kembali menerpa Bupati Tulang Bawang Barat. Kali ini orang nomor satu di Tubaba itu diisukan menerima Tunjangan Kinerja alias Tukin, yang sejatinya hanya hak Aparatur Sipil Negara.
Isu tersebut dibocorkan salah satu pejabat Pemkab Tubaba kepada redaksi, “Coba abang cek dulu kebenarannya, Bupati terima Tukin,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu (6/5/2026)
Mengejar kebenaran isu, redaksi langsung mengonfirmasi Kepala BPKAD Tubaba, Mukmin. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang sudah centang dua tak kunjung dibalas. Sikap bungkam Mukmin justru memantik kecurigaan publik.
Sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah tidak menerima Tukin. Penghasilan resmi Bupati/Wali Kota terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan jabatan, Tunjangan lain (istri, anak, beras, PPh), Insentif pajak & retribusi antara 6-10 kali gaji + tunjangan.
Kasus kepala daerah memaksa dapat Tukin bukan hal baru. Modus yang kerap dipakai:
- Manipulasi Perkada dengan mengubah aturan Tambahan Penghasilan Pegawai agar kepala daerah kebagian.
- Tekan TAPD dengan memaksa Tim Anggaran memasukkan pos tunjangan meski keuangan daerah cekak.
- Rangkap Jabatan, misal Pj kepala daerah terima tunjangan ganda dari jabatan asal + jabatan Pj.
BPK tegas, temuan Tukin ilegal masuk kerugian negara. KPK bisa turun jika ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Sanksinya tak main-main: pidana korupsi.
Mendagri sudah wanti-wanti agar daerah tidak seenaknya menaikkan tunjangan. “Evaluasi besaran tunjangan wajib, biar tidak jadi bancakan,” kata Mendagri dalam rakor terakhir.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Tubaba maupun BPKAD. Publik Tubaba menunggu: benar atau tidak isu Tukin ini? Jika benar, dari mana dasar hukumnya?
Redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan pihak terkait.


















