​Tunduk Pada Desakan Massa, Kadindikpora Pemalang Larang Study Tour yang Bebani Wali Murid

Daerah418 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, PEMALANG – Gelombang protes terkait pungutan kegiatan luar sekolah (outing class) akhirnya mencapai titik puncak. Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) secara resmi menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan study tour yang selama ini memicu polemik dan memberatkan ekonomi wali murid, Kamis (9/4/2026).

​Keputusan tegas ini diambil menyusul aksi demonstrasi yang digelar oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Pemalang bersama Aliansi SOLUSI dan Ormas 234SC. Massa mengepung kantor Dindikpora untuk menuntut penghapusan praktik “bisnis pariwisata” di lingkungan sekolah.

Polemik ini mencuat setelah rencana kegiatan study tour tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dengan rute Semarang dan Jogjakarta dinilai tidak rasional. Selain biaya yang tinggi, para orang tua mengeluhkan adanya dugaan pungutan paksa bagi siswa yang tidak ikut serta.

​Koordinator aksi, Eky Diantara, dalam orasinya menegaskan enam poin tuntutan utama. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dinas terhadap sekolah yang disinyalir bermain mata dengan biro perjalanan.

​”Stop intimidasi! Siswa yang tidak ikut study tour tidak boleh ditarik biaya. Kami menuntut regulasi nyata, bukan sekadar janji. Copot kepala sekolah yang menjadikan siswa sebagai komoditas bisnis. Jangan sekat siswa berdasarkan kemampuan ekonomi,” tegas Eky saat audiensi.

Ketua SAPMA PP Pemalang menambahkan bahwa dalih peningkatan mutu pendidikan seringkali hanya menjadi tameng untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Pihaknya mendorong sekolah untuk mengoptimalkan potensi wisata dan edukasi lokal di Kabupaten Pemalang daripada memaksakan agenda ke luar daerah.

​”Masyarakat banyak yang tidak menghendaki. Alasan ekonomi adalah realitas yang tidak bisa diabaikan. Dindikpora harus berani memberi sanksi tegas bagi sekolah yang membangkang,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dindikpora Pemalang, Supa’at, menyatakan komitmennya untuk segera menertibkan kebijakan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai payung hukum pelarangan.

Baca Juga  Telan Biaya Rp3,7 Miliar Baru Seumur Jagung Jalan SP. Karta Raharja - Marga Kencana Sudah Mulai Retak-Retak

​”Kegiatan study tour akan kami hentikan. Kami segera mengeluarkan Surat Edaran. Bagi sekolah yang melanggar, akan ada sanksi tegas,” ujar Supa’at di hadapan perwakilan massa.

​Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan study tour permanen, Supa’at berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati Pemalang dan DPRD. Ia mengakui bahwa proses regulasi tingkat daerah memerlukan pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait guna menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *