2 Warga Suoh Jadi Tersangka Karena Perbaiki Jalan: LLI Desak Verifikasi Sejarah dan Niat Masyarakat

Beranda, Berita, Daerah116 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Namun LLI juga menyayangkan langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK yang menetapkan 2 warga Kecamatan Suoh, Lampung Barat sebagai tersangka terkait kegiatan perbaikan jalan, tanpa terlebih dahulu memverifikasi konteks sejarah dan sosial di lapangan.

Ketua Umum DPP LLI, Ir. Nerozely Agung Putra, mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi tidak boleh berhenti pada aspek formal semata.

“Negara wajib hadir menjaga hutan. Tapi negara juga wajib hadir memastikan warganya tidak terisolir. Hukum harus melihat 3 hal: sejarah keberadaan jalan, niat dari tindakan itu, dan dampak sosialnya,” ujar Nero di Bandar Lampung, Minggu (30/08/2026).

Pernyataan LLI merujuk pada keterangan warga dan surat pernyataan Masyarakat Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, dan Pekon Rowo Rejo, Kecamatan Suoh.

Poin-poin yang disampaikan warga:

  • Sejarah jalur – Akses tersebut bukan jalan baru. Warga menyebut sudah ada sejak era 1970-an saat dibuka oleh PT Tanjung Jati.
  • Pelebaran 1998 – Pernah diperlebar melalui program ABRI Masuk Desa. Dalam kegiatan itu disebut dilibatkan satuan Zeni Tempur dari Prabumulih di bawah komando Letnan Sapril, dengan dukungan pemerintah kecamatan.
  • Fungsi – Menghubungkan dusun ke jaringan jalan kabupaten dan provinsi. Menjadi akses utama anak sekolah dan warga Dusun Marga Jaya, Palang Merah, Tekor Jaya, dan sekitarnya.
  • Perbaikan Juli 2026 – Dilakukan secara swadaya karena badan jalan rusak berat akibat hujan. Warga mengumpulkan dana untuk BBM dan sewa alat berat. Tersangka yang ditetapkan: 1 warga inisial S usia 62 tahun dan 1 operator alat berat.
Baca Juga  Maraknya Dugaan Pencurian Ternak di Desa Praibakul, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Nero menekankan pentingnya membedakan antara pembukaan kawasan hutan baru untuk eksploitasi, dengan upaya mempertahankan akses yang sudah digunakan puluhan tahun.

“Bukan untuk buka kebun baru atau ambil kayu. Ini soal akses dasar. Kalau faktanya jalan lama, maka pendekatannya tidak bisa disamakan dengan pembalakan liar,” katanya.

LLI juga menyoroti aspek kemanusiaan. Menurut keterangan warga yang disampaikan Nero, keterisolasian akses pernah berakibat fatal. Ada kasus warga yang akan melahirkan terlambat mendapat pertolongan medis karena jalan rusak dan akhirnya meninggal dunia.

“Aspek kesehatan dan pendidikan ini tidak bisa kita abaikan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

LLI memahami Ditjen Gakkum KLHK memiliki mandat untuk menindak setiap aktivitas di dalam kawasan konservasi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun menurut LLI, proses hukum akan lebih kuat dan berkeadilan jika dibarengi verifikasi menyeluruh, bukan hanya pada saat kejadian.

Agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dan negara, LLI mengajukan:

1. Verifikasi lapangan oleh Gakkum KLHK: Turun langsung, ukur, dan cocokkan dengan peta batas TNBBS.

2. Pemeriksaan dokumen sejarah: Termasuk dokumen program AMD 1998 jika masih ada, serta arsip pembukaan jalan oleh PT Tanjung Jati era 1970-an.

3. Pemeriksaan saksi: Nama-nama yang disebut warga seperti Taskim, Surjan, dan Yusrizal perlu dimintai keterangan.

4. Klarifikasi Pemerintah Daerah: Pemkab Lampung Barat diminta membuka data status administrasi jalan, batas kawasan, dan kebutuhan akses dasar masyarakat.

Nero menegaskan LLI tidak membenarkan perusakan hutan. Tapi ia juga menolak jika masyarakat dikriminalisasi karena mempertahankan akses hidup.

Baca Juga  Petani Muda Jatipuro Karanganyar, Inisiasi Rumah Bibit dan Kebun Siswa Berbasis Pekarangan

“Prinsipnya sederhana: TNBBS harus lestari, warga juga harus selamat. Dua-duanya bisa jalan bareng lewat dialog, verifikasi batas, dan solusi hukum yang proporsional. Hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

LLI berharap kasus ini menjadi momentum untuk menata ulang tata batas kawasan dan skema akses masyarakat di dalam atau berbatasan dengan kawasan konservasi, agar tidak ada lagi warga yang harus memilih antara taat hukum atau mengorbankan keselamatan.

 

Catatan redaksi: Sampai berita ini diturunkan, pihak Ditjen Gakkum KLHK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyidikan dan dasar penetapan tersangka.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan