Warga Transmigrasi 8 Desa di Mesuji Lampung Tuntut Pengembalian Lahan dan Ganti Rugi Rp450 Miliar

Daerah78 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, MESUJI  — Ratusan warga transmigran yang tersebar di delapan desa dari Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, menyatakan sikap tegas terkait penguasaan lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun. Melalui pengumuman resmi yang dibacakan Senin (21/9/2026), warga menegaskan status hukum lahan mereka dan menuntut PT. Pematang Agri Lestari/Lambang Jaya mengembalikan tanah serta membayar kerugian yang ditaksir mencapai Rp450 miliar.

Delapan desa yang menyatukan suara tersebut meliputi: Desa Agung Batin, Desa Mulya Agung, Desa Suka Agung, Desa Suka Mandiri, Desa Rejo Mulyo, Desa Sumber Rejo, Desa Gedung Sri Mulyo, dan Desa Labuhan Batin.

Berdasarkan dokumen hukum yang menjadi pegangan warga, status lahan tersebut jelas merupakan hak pengelolaan para transmigran, bukan milik pihak lain. Dokumen yang dirujuk antara lain:

1. Surat Keputusan Transmigrasi Nomor TK.3/214/PP/1984 tentang pemberangkatan peserta transmigrasi ke Kecamatan Mesuji, Kabupaten Lampung Utara.

2. Surat Keterangan Bappeda Lampung Nomor AG000/542/Bappeda/II/86 yang melarang penyerahan tanah apa pun di wilayah pemukiman transmigran kepada pihak lain.

3. Surat Keputusan Departemen Transmigrasi Nomor 01/DT/-4H/VII/HP/TS/1987 tentang pemberian Hak Pakai kepada para peserta transmigrasi.

“Kami tegaskan lahan ini tidak pernah dijualbelikan kepada siapa pun oleh kami, para peserta transmigrasi. Hubungan sewa pengelolaan lahan yang sempat ada sudah berakhir sejak tahun 2003,” tegas Tata Riyanto, Pendamping Warga.

Warga menuding PT. Pematang Agri Lestari/Lambang Jaya tetap mengelola tanah mereka padahal hak pengelolaan sudah kembali kepada para transmigran sejak saat itu. Akibatnya, warga tidak bisa mengolah lahan sendiri selama lebih dari dua dekade, sejak tahun 2004 hingga sekarang.

Atas kerugian tersebut, warga menuntut:

  • Pengembalian sepenuhnya tanah yang dikuasai perusahaan kepada masyarakat transmigran.
  • Pembayaran kompensasi kerugian sebesar Rp450 miliar.
Baca Juga  Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva

Terkait batas waktu penyelesaian, warga memberikan tenggat waktu hingga 22 September 2026. Jika dalam kurun waktu tersebut tuntutan tidak dipenuhi, maka segala bangunan dan tanaman yang tumbuh di atas lahan warga dianggap lunas sebagai pengganti kerugian, dan lahan sepenuhnya dikelola kembali oleh masyarakat transmigran.

“Kami tidak meminta lebih dari hak kami. Tanah ini milik kami secara hukum dan fakta. Sudah saatnya kami kembali menggarap tanah yang menjadi hak kami,” tambah Tata Riyanto.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan merespons dengan itikad baik sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir.

Sementara itu Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan yang mengawal warga, turun langsung ke lokasi untuk meredam.

“Kami turun untuk memastikan jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah,” ujar perwakilan tim hukum.

Pihaknya mengimbau warga tahan diri. Sengketa tanah transmigrasi sensitif dan harus diselesaikan dengan data, bukan emosi.

“Jangan terpancing provokasi. Semua harus merujuk dokumen, riwayat penguasaan, dan mekanisme hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan