DENYUTRAKYAT.COM – Di antara banyak nama yang tersingkir dari ingatan kolektif pasca-1965, Umi Sardjono menempati posisi yang penting untuk dibaca kembali—bukan semata karena perannya dalam sejarah, tetapi karena cara negara memperlakukannya sebagai bagian dari konstruksi ingatan politik.
Ia lahir pada 24 Desember 1923 dengan nama Suharti Sumodiwiryo, anak seorang lurah. Namun, yang menjadikannya penting bukan latar belakang sosialnya, melainkan pilihan hidup yang diambilnya sejak usia sangat muda.
Pada usia sekitar 20 tahun, ia telah terlibat dalam gerakan bawah tanah melawan pendudukan Jepang. Aktivitas tersebut berujung pada penangkapan dan pemenjaraan oleh tentara pendudukan—sebuah pengalaman yang, alih-alih mematahkan, justru membentuk militansi politiknya.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa bagi Umi Sardjono, penjara bukanlah pengalaman yang asing. Dalam periode perjuangan melawan kolonialisme, ia beberapa kali mengalami penahanan, baik pada masa pendudukan Jepang maupun dalam fase konflik pascakemerdekaan.
Dalam salah satu fase penahanannya di Blitar, ia bahkan sempat berinteraksi dengan S.K. Trimurti, yang kemudian menjadi Menteri Perburuhan pada kabinet Amir Sjarifuddin. Relasi ini menunjukkan bahwa Umi berada dalam lingkaran aktivis perempuan dan gerakan buruh yang memiliki pengaruh signifikan pada masa awal republik.
Pengalaman-pengalaman tersebut menegaskan satu hal: Umi Sardjono bukanlah figur yang muncul tiba-tiba dalam panggung politik 1960-an. Ia adalah bagian dari generasi pejuang awal yang telah mengartikulasikan perlawanan sejak masa kolonial—sebuah fakta yang kerap terlewat dalam pembacaan sejarah yang lebih sempit.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, perjuangan tidak serta-merta berakhir. Dalam kerangka pemikiran politik pada masa itu, kemerdekaan dipahami sebagai tahap awal dari proses panjang melawan imperialisme dan ketimpangan sosial.
Dalam konteks inilah, Umi Sardjono bersama sejumlah aktivis perempuan lainnya menggagas pembentukan organisasi yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga memiliki kesadaran politik. Lahirnya Gerakan Wanita Sedar (Gerwis) menjadi tonggak penting dalam sejarah gerakan perempuan Indonesia.
Organisasi ini merupakan federasi dari berbagai kelompok perempuan yang memiliki orientasi progresif, dengan tujuan membangun kesadaran kolektif perempuan sebagai bagian dari perjuangan sosial yang lebih luas.
Dari Gerwis inilah kemudian berkembang Gerwani, yang pada masa Demokrasi Terpimpin menjelma menjadi organisasi perempuan dengan basis massa yang luas, mencapai lebih dari satu juta anggota.
Aktivitasnya mencakup pendidikan, literasi, hingga advokasi isu-isu keluarga dan hukum perkawinan.
Kajian Saskia Wieringa menunjukkan bahwa Gerwani memiliki karakter sebagai organisasi perempuan yang berakar pada kelas bawah, dengan orientasi kerja yang tidak hanya ideologis tetapi juga praktis.
Dalam hal ini, mereka tidak sekadar membangun wacana, tetapi juga menciptakan ruang-ruang pemberdayaan nyata bagi perempuan.
Namun, posisi tersebut berubah secara drastis setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini tidak hanya menjadi titik balik politik nasional, tetapi juga menandai dimulainya proses rekonstruksi ingatan kolektif secara besar-besaran.
Dalam proses tersebut, segala organisasi yang diasosiasikan dengan Partai Komunis Indonesia ditempatkan sebagai entitas yang harus dieliminasi. Gerwani tidak hanya dibubarkan, tetapi juga direpresentasikan secara negatif melalui berbagai medium, membentuk stigma yang bertahan selama puluhan tahun.
Sejumlah laporan, termasuk dari Amnesty International, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap anggota Gerwani tidak pernah diuji secara memadai melalui mekanisme hukum.
Sebaliknya, yang terjadi adalah penangkapan massal dalam skala besar. Diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari satu juta orang ditahan tanpa proses hukum yang layak, termasuk puluhan ribu perempuan.
Umi Sardjono termasuk di dalamnya.
Ia ditahan tanpa dakwaan yang jelas dan tanpa proses pengadilan. Dalam perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar keadilan, terutama terkait hak atas pembelaan dan kepastian hukum.
Pada awal 1970-an, sebagian tahanan politik perempuan dipindahkan ke Kamp Plantungan, sebuah lokasi terpencil yang sebelumnya digunakan sebagai koloni isolasi penderita kusta.
Sekitar 500 perempuan ditempatkan di sana dalam kondisi terbatas, terpisah dari keluarga, dan tanpa akses terhadap proses hukum yang memungkinkan peninjauan ulang status mereka.
Dokumentasi dari Lembaga Bantuan Hukum menunjukkan bahwa banyak dari mereka tidak pernah menjalani proses peradilan hingga akhirnya dibebaskan secara administratif setelah bertahun-tahun. Pembebasan tersebut tidak disertai dengan rehabilitasi nama baik maupun pemulihan hak sipil.
Dalam kerangka historiografi, kasus Umi Sardjono menunjukkan bagaimana sejarah dapat berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. Tidak hanya terjadi penghilangan kebebasan secara fisik, tetapi juga penghapusan kontribusi individu dari narasi sejarah.
Padahal, jika ditarik ke belakang, ia adalah bagian dari generasi awal pejuang kemerdekaan—seorang perempuan yang telah mengalami penjara sejak masa pendudukan Jepang, aktif dalam gerakan bawah tanah, dan terlibat dalam pembentukan organisasi perempuan progresif pascakemerdekaan.
Namun seluruh jejak itu menjadi kabur ketika sejarah ditata ulang.
Dengan demikian, pembacaan terhadap Umi Sardjono tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas: bagaimana negara, melalui kontrol atas narasi, menentukan siapa yang diingat dan siapa yang dihapus.
Sejarah, pada akhirnya, tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu berkaitan dengan relasi kuasa yang menentukan siapa yang berhak untuk berbicara—dan siapa yang tidak pernah diberi kesempatan untuk didengar.


















