DENYUTRAKYAT.com, Karanganyar – Instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Perpres 4/2026 tegas: lahan sawah yang dilindungi harus dijaga. Pemerintah pusat mewajibkan minimal 87 % dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B dan diintegrasikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan menghentikan alih fungsi lahan yang merugikan petani.
Target nasional ini bukan sekadar angka formalitas — ini soal ketahanan pangan, mata pencaharian petani, dan masa depan generasi mendatang.
Di Karanganyar, alih fungsi lahan nyata terjadi. Perumahan, industri, pariwisata, dan KDMP mulai menggusur sawah dan ruang hijau di Kecamatan Karanganyar, Colomadu, Tawangmangu, Ngargoyoso, dan kecamatan lain.
Menurut data BPS dalam Kabupaten Karanganyar Dalam Angka 2022, total luas tanah sawah di kabupaten ini mencapai sekitar 19.945,67 hektare — sekitar 26 % dari total wilayah. Data ini menunjukkan bahwa meski masih ada basis pertanian signifikan, sawah berada di bawah tekanan pembangunan yang terus meningkat.
Tren tekanan terhadap lahan pertanian semakin nyata. Di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, luas lahan pertanian dilaporkan berkurang drastis dari sekitar 400 hektare menjadi hanya sekitar 78 hektare dalam beberapa tahun terakhir akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan, industri, dan area non‑pertanian, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana pembangunan menggerus ruang hidup petani.
Sawah yang hilang berarti mata pencaharian petani terancam, ekonomi lokal melemah, dan lingkungan desa yang menyejukkan menjadi tertekan.
Bagi petani, lahan hijau bukan sekadar ruang kosong: itu adalah sumber hidup dan penopang keberlanjutan desa.
Aktivis Serikat Tani Bumi Intanpari (SERTA BUMI), dalam konsolidasi pengurus se‑Kabupaten Karanganyar, menegaskan sikapnya: percepatan pendataan, pemetaan, dan penetapan lahan sawah yang dilindungi harus segera dilakukan.
Organisasi petani ini juga mendorong penerbitan Perda lokal sebagai payung hukum dan penegakan hukum tegas bagi pelanggar. Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri ATR/BPN harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan, agar petani dan ruang hijau benar‑benar terlindungi.
Pemkab Karanganyar memegang kunci keberhasilan. Pendataan dan pemetaan akurat memastikan setiap lahan sawah terlindungi secara legal. Perda yang kuat memberi landasan menolak alih fungsi ilegal. Penegakan hukum yang tegas memberi efek jera dan memastikan aturan dijalankan konsisten. Semua langkah ini bukan sekadar formalitas birokrasi — ini adalah perlindungan bagi kehidupan petani dan keberlanjutan desa.
Lebih jauh, SERTA BUMI menyatakan akan melakukan investigasi lebih dalam untuk memantau alih fungsi lahan, khususnya di wilayah yang paling tertekan pembangunan.
Pendekatan ini dilakukan agar ada data konkret dan bukti lapangan yang bisa digunakan untuk mendukung penerapan Perda dan penegakan hukum. Investigasi ini juga menjadi alat bagi SERTA BUMI untuk mengawal implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.
Perlindungan lahan hijau bagi petani bukan sekadar soal menjaga sawah. Ini soal jaminan ekonomi, ketersediaan pangan, dan kelestarian lingkungan desa. Tanpa langkah konkret, pembangunan jangka pendek bisa merusak keseimbangan ekologi dan mengurangi ruang hidup petani.
Dengan investigasi yang mendalam, SERTA BUMI berupaya memastikan tidak ada satu hektare pun lahan kritis yang terlewat dari perlindungan.
Situasi ini menjadi ujian bagi Pemkab Karanganyar. Implementasi kebijakan nasional bukan sekadar kewajiban formal, tapi tanggung jawab moral terhadap warga desa. Pendataan, pemetaan, Perda, dan penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. Setiap keterlambatan akan mempercepat laju alih fungsi ilegal yang merugikan petani dan generasi mendatang.
Alih fungsi lahan bukan sekadar isu ekonomi jangka pendek. Ini soal ketahanan pangan, ekologi, dan hak hidup warga desa, terutama petani.
Presiden sudah menegaskan arahnya, SERTA BUMI menuntut tindakan nyata, dan sekarang Pemkab Karanganyar harus segera bertindak, sebelum sawah yang tersisa diganti beton dan masa depan petani terancam.


















