DENYUT RAKYAT, BELTIM – Puluhan warga Desa Jangkang dan Desa Nyurok, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), mendatangi Kantor DPRD Beltim di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Senin (12/10/2026), untuk menuntut kejelasan realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen oleh PT Sahabat Mewah dan Makmur (PT SMM).
PT SMM sendiri merupakan anak perusahaan dari PT First Resources (FR) Group yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Tuntutan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja. RDP tersebut dihadiri secara lengkap oleh perwakilan manajemen PT SMM, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim, Camat Dendang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Jangkang dan Desa Nyurok, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Dalam forum resmi tersebut, perwakilan warga, Joni, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan merupakan tuntutan tanpa dasar, melainkan upaya meminta kepastian hukum atas hak masyarakat yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya kita tidak melakukan tuntutan asal-asalan, tetapi kita bertanya sejauh mana komitmen pihak perusahaan. Keberadaan perkebunan ini sudah beroperasi sebelum tahun 1990, namun sampai saat ini perusahaan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak plasma sawit 20 persen,” ujar Joni di hadapan pimpinan DPRD dan manajemen perusahaan.
Joni menambahkan, kewajiban fasilitasi plasma 20 persen merupakan amanat yang sangat jelas dan mengikat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 jo. Permentan Nomor 18 Tahun 2016, hingga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal HGU.
Ironisnya, meskipun perusahaan telah beroperasi lebih dari 36 tahun, kewajiban tersebut hingga kini belum terealisasi, sementara perusahaan justru telah mendapatkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) hingga tahun 2075. Hal inilah yang menjadi sorotan tajam warga dan DPRD.
Warga menilai, perpanjangan HGU hingga 2075 seharusnya tidak dapat diterbitkan apabila kewajiban plasma 20 persen belum dipenuhi, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam proses evaluasi dan perpanjangan HGU sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja menyatakan pihaknya akan mengawal secara serius aspirasi masyarakat dan meminta PT SMM untuk membuka seluruh dokumen perizinan dan kewajiban plasma secara transparan.
RDP ini menghasilkan beberapa poin penting, yakni DPRD Beltim akan melakukan verifikasi dokumen HGU dan komitmen plasma PT SMM bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Kantor Pertanahan, serta menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan data luasan HGU yang definitif dan peta calon lokasi plasma.
Masyarakat Jangkang dan Nyurok berharap, DPRD Beltim tidak hanya menjadi fasilitator dialog, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan hak-hak masyarakat atas plasma 20 persen dapat terealisasi secara adil dan bermartabat sesuai amanat undang-undang.























