Pinjam Rp30 Miliar “Buat Jaga Kas”, Tapi Gaji Aparat Desa di Tubaba Macet 4 Bulan

Berita, Daerah189 Dilihat
banner 468x60

TUBABA, denyutrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengambil pinjaman daerah Rp30 miliar di awal 2026 dengan dalih cash mismatch. Di sisi lain, aparat Tiyuh di daerah itu mengaku belum menerima Penghasilan Tetap atau Siltap sejak Januari, dan hingga Mei 2026 masih menunggu.

Pemkab Tubaba melalui Dinas Kominfo mengirim Hak Koreksi atas berita media online Infosos.id “Surat Cinta Pinjaman Ke Bank Lampung” tertanggal 10 April 2026.

Dalam surat No. 500.12/1062/II.15/2026, Pemkab menjelaskan pinjaman itu dilakukan sesuai PP No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional pasal 43 dan 44. Aturan itu membolehkan pemerintah daerah meminjam ke bank penempatan RKUD untuk menutup ketidaksesuaian waktu belanja dan kas, tanpa perlu persetujuan DPRD. Pinjaman wajib lunas dalam tahun anggaran berjalan.

Pemkab juga mengacu pada Surat Mendagri No. 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025, serta Permendagri No. 77/2020 tentang pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu melalui ketetapan kepala daerah. Pemberitahuan ke DPRD sudah dikirim lewat Surat Bupati No. 900/678/III.04/TUBABA/2026 pada 1 April 2026. Salinan perjanjian pinjaman juga sudah disampaikan ke Kemenkeu dan Kemendagri.

“Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas ini sangat tidak mungkin menyalahi prosedur,” tulis Pemkab dalam hak koreksi.

Tapi Kenapa Siltap Masih Macet?

Aparatur Tiyuh; kepala tiyuh, perangkat tiyuh, BPT, RT, mengeluh Siltap mereka tertunda hampir 4 bulan. Bagi mereka, Siltap adalah penghasilan utama keluarga.

Dinas PMD Tubaba menyebut keterlambatan dipicu dua hal:

  • Sistem payroll baru: Semua aparat wajib buka rekening di Bank Lampung. Proses migrasi ini memperlambat pencairan.
  • DBH Provinsi tertunda: Dana Bagi Hasil sekitar Rp69 miliar dari Pemprov Lampung belum masuk, sehingga mengganggu likuiditas daerah.
Baca Juga  Aspek Mental dan Masa Depan Mahasiswa Lampung Asal Aceh, Sumut dan Sumbar Harus Dijaga Agar Tetap Menyala

Pemkab menyatakan sedang mengupayakan percepatan pencairan Siltap sebelum Hari Raya Idul Adha 2026.

Dua Narasi, Satu Soal: Transparansi

Media online (Infosos.id) menghormati Hak Koreksi sesuai UU No. 40/1999 Pasal 5. Berita awal 10 April 2026 disusun berdasarkan dokumen dan konfirmasi yang diterima saat itu.

Posisi redaksi tetap: publik berhak membandingkan penjelasan Pemkab dengan realita di lapangan. Kepastian soal penggunaan Rp30 miliar dan jadwal cairnya Siltap akan bergantung pada hasil audit APIP dan BPK yang dijanjikan akan ditindaklanjuti.

Publik bisa menilai sendiri: apakah pinjaman Rp30 miliar benar-benar hanya untuk “menjaga kemampuan fiskal”, atau ada prioritas lain yang membuat gaji aparat desa di urutan belakang?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *