Ombudsman Soroti 11 Jabatan Kosong di Lampung Timur, Pelayanan Publik Dinilai Terhambat

Berita, Daerah134 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG TIMUR, denyutrakyat.com – Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyoroti 11 jabatan pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Lampung Timur yang hingga pertengahan Mei 2026 masih diisi pelaksana tugas (Plt)

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola pemerintahan. Sesuai aturan, Plt memiliki kewenangan terbatas, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis dan kebijakan manajerial.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan perbedaan kewenangan antara pejabat definitif dan Plt cukup mendasar. Ia menyebut keberadaan Plt yang terlalu lama dapat berdampak langsung pada mutu layanan publik.

“Dari sisi kami, jabatan-jabatan tersebut segera diproses menjadi definitif. Jika hanya Plt, kewenangannya terbatas. Oleh karena itu, sebaiknya segera ditetapkan pejabat definitif,” ujar Nur Rakhman saat ditemui di Lampung Timur, Rabu (13/4/2026).

Ombudsman menyatakan akan terus mendorong Pemkab Lampung Timur mempercepat pengisian jabatan sesuai prinsip sistem merit yang diatur dalam UU ASN.

Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyatakan proses seleksi terbuka (open bidding) untuk 11 jabatan tersebut akan dimulai akhir bulan ini.

“Akhir bulan beres, sebentar lagi dibuka,” kata Ela usai menghadiri pencanangan Sensus Ekonomi 2026.

Daftar 11 jabatan yang masih diisi Plt:

  1. Kepala Dinas PUPR
  2. Kepala Satpol PP
  3. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
  4. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan
  5. Kepala Dinas PMD
  6. Kepala Dinas Kesehatan
  7. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja
  8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, TPH dan Perkebunan
  9. Kepala BPKAD
  10. Kepala Disdukcapil
  11. Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah

Selain itu, posisi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik juga masih kosong.

Jika proses pengisian definitif kembali tertunda, risiko keterlambatan pengambilan keputusan di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, kependudukan, dan infrastruktur terbuka lebar.

Baca Juga  Forum Ambulan Muhammadiyah Jawa Tengah (FAMJAT) Gelar Silaturahmi dan Rakorwil 2026 di Klaten 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *