Bandar Lampung, denyutrakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% wilayah kerja offshore Sumatera oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis, 30 April 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zahri semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi, yakni Arinal Djunaidi, Samsudin, Nurul Fajri, Feronika Adila Imelda, M. Torik, dan Rian Afian Nur. Namun, saksi Arinal Djunaidi berhalangan hadir karena sakit, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan dari Klinik Rutan Way Hui.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Samsudin menjelaskan kronologi masuknya dana PI ke kas daerah.
Samsudin menyatakan bahwa keterlibatannya berawal dari surat Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, tertanggal 24 Juni 2024. Surat tersebut meminta agar dana PI segera dimasukkan ke dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
“Saat itu saya baru mengetahui adanya dana PI setelah menerima surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung,” ujar Samsudin kepada awak media usai sidang diskors.
Menindaklanjuti surat tersebut, Samsudin mengaku berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Biro Ekonomi, dan Komisaris Utama PT LEB. Dari hasil koordinasi, diketahui terdapat dana PI sebesar kurang lebih Rp270 miliar yang telah ditetapkan sebagai pendapatan daerah dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024, tetapi belum masuk ke kas daerah.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Samsudin menginstruksikan jajaran terkait agar menyiapkan mekanisme pemasukan dana ke APBD. Proses berlanjut setelah adanya surat dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) selaku induk BUMD yang menyatakan bahwa PT LEB telah mentransfer dana kepada PT LJU.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024 digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dihadiri seluruh direksi dan komisaris PT LJU, serta Samsudin selaku Pj Gubernur dan pemegang saham utama. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PT LJU.
“Hasil RUPSLB memutuskan bahwa dari total dana Rp198 miliar yang ditransfer PT LEB ke PT LJU, ditetapkan dividen untuk Provinsi Lampung sebesar 85% atau Rp140,9 miliar. Sisanya dialokasikan untuk modal ditahan, CSR, dan pos lainnya,” jelas Samsudin.
Dana dividen sebesar Rp140,9 miliar tersebut kemudian diputuskan untuk dimasukkan ke kas APBD Provinsi Lampung guna mendukung pelayanan masyarakat dan kebutuhan mendesak lainnya.
Samsudin menegaskan bahwa keterangannya sebagai saksi hanya sebatas menindaklanjuti surat Ketua DPRD hingga terlaksananya RUPSLB.
“Mengenai teknis transfer dan penggunaan dana, sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saya tidak mengetahui lebih lanjut,” pungkasnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.






























