JAKARTA, denyutrakyat.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar akademik dalam administrasi dan dokumen resmi kementerian. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dugaan pemalsuan gelar yang dilayangkan sejumlah dokter ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat edaran internal, Kemenkes menyatakan bahwa penulisan nama Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam naskah dinas menggunakan format tanpa gelar. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh dokumen resmi yang diterbitkan kementerian, meliputi peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, serta naskah dinas lainnya.
Dikutip dari SindoNews; Sebelumnya, pada Senin, 11 Mei 2026, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia. Laporan tersebut diwakili oleh pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum para pelapor.
“Benar, Menkes dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Selasa, (12/5/2026)
OC Kaligis menjelaskan bahwa laporan menyangkut dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir) oleh Menkes Budi. Menurutnya, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
“Kebetulan ini para dokter semua, artinya sepakat melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya Pasal 272 ayat 2 KUHP baru dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap OC Kaligis.
Hingga berita ini diturunkan, proses laporan masih ditangani oleh pihak kepolisian. Kemenkes menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
























