Kejagung Perintahkan Stop! Pengumpulan Data Program MBG Dihentikan Serentak di Seluruh Indonesia

Berita, Nasional205 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Agung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., disebutkan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026.

Surat sebelumnya memerintahkan pendataan serta penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional.

Penghentian ini juga menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait laporan pemberitaan media yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan tersebut menyoroti kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

“Dengan ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.

Kejaksaan Agung juga meminta agar perintah ini disampaikan lebih lanjut kepada para Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum masing-masing.

Surat tersebut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan diarsipkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung maupun Badan Gizi Nasional terkait alasan spesifik di balik penghentian pengumpulan data Program MBG tersebut.

Baca Juga  Keluarga Terdakwa TPPU Di Kotabumi, Minta Sidang Terbuka, Tudingan ke Penyidik Masih Dikonfirmasi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan