Gowa Mengguncang: 7 Fraksi Sepakat Copot Bupati Husniah, Kasus Korupsi Hingga Dugaan Perselingkuhan Dibawa ke MA

Beranda, Berita, Daerah143 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, GOWA — Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026), berubah menjadi arena pertarungan politik terbuka. Dalam rapat paripurna pukul 10.35 WITA, 7 fraksi tanpa kecuali menyatakan sikap yang sama: Husniah Talenrang tidak layak lagi memimpin Gowa.

Keputusan itu lahir dari hasil kerja Pansus Hak Angket yang menelusuri tiga persoalan besar. Pertama, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar. Kedua, dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang dinilai mencoreng sumpah jabatan. Ketiga, pencabutan sepihak beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Ini bukan sekadar perbedaan politik. Ini akumulasi persoalan tata kelola, etika, dan kepercayaan publik yang runtuh.

“Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Idil Hafid saat membacakan keputusan paripurna, merujuk Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat yang awalnya prosedural berubah tegang. Husniah hadir langsung dan diberi ruang menanggapi. Namun responsnya memicu interupsi berulang dari kursi dewan.

“Ibu bupati di sini hadir bukan untuk memberikan sambutan tapi untuk menyampaikan tanggapan apakah menerima atau menolak apa yang kami sampaikan,” tegas Dian Purnamasari dari Fraksi Gerindra, memotong suasana.

Interupsi itu memperlihatkan dua hal: pertama, DPRD tidak mau forum ini diseret jadi panggung pembelaan. Kedua, posisi bupati sudah sangat tertekan secara politik dan kelembagaan.

Kesepakatan Langka: Jarang sekali seluruh fraksi di DPRD kompak. Ketika 7 fraksi berbeda ideologi bisa satu suara, artinya persoalan sudah melewati batas toleransi politik.

2. Taruhan di MA: Bola kini ada di Mahkamah Agung. MA akan menguji apakah bukti dan prosedur DPRD cukup kuat untuk memberhentikan kepala daerah. Jika dikabulkan, ini akan jadi preseden serius bagi kepala daerah lain.

Baca Juga  Rumah Ibadah di Sekolah: Upaya Klaten Perkuat Karakter dan Toleransi Sejak Dini

3. Dampak ke Publik: Kasus seragam Rp16 miliar menyangkut uang rakyat dan anak sekolah. Pencabutan beasiswa menyangkut masa depan SDM. Dugaan pelanggaran moral menyangkut teladan pemimpin. Tiga ranah sekaligus, hukum, kebijakan, dan etika.

Dengan melimpahkan berkas ke MA, DPRD secara resmi memindahkan konflik dari ruang politik lokal ke ranah hukum tertinggi. Bagi warga Gowa, ini ujian, apakah mekanisme kontrol benar-benar bekerja, atau hanya jadi drama lima tahunan.

Sidang selesai, tapi tensi belum. Keputusan MA dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan apakah Gowa melanjutkan kepemimpinan Husniah, atau harus bersiap menghadapi babak transisi pemerintahan yang tidak mudah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan