DENYUT RAKYAT, LAMPUNG UTARA — Pengadaan lahan seluas 6,3 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, memicu sorotan Publik. Beberapa kalangan menduga terdapat pelanggaran prosedur dan penggelembungan harga dalam transaksi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp4,3 miliar tersebut.
Publik menilai proses pembelian tanah oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara tidak sesuai ketentuan. Bila merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang menurut beberapa tokoh tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembelian tanah bagi kepentingan umum.
“Yang bermasalah bukan program Sekolah Rakyatnya. Soal pengadaan tanahnya yang telah melanggar Keputusan Mendagri. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang melaksanakan pembelian tanah untuk kepentingan umum,” kata tokoh yang minta untuk tidak disebutkan inisialnya kepada media, Kamis (27/8/2026).
Selisih Harga Mencapai Hampir 300 Persen
Berdasarkan data yang disampaikan kepada media, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di lokasi tersebut untuk bagian depan Rp27.000 per meter persegi, sementara bagian belakang Rp2.500 per meter persegi.
Dengan luas 63.000 meter persegi, jika dihitung berdasarkan NJOP tertinggi Rp27.000, nilai totalnya sekitar Rp1,7 miliar. Sementara pemerintah daerah membayar Rp4,3 miliar, atau setara Rp68.254 per meter persegi.
“Dengan nilai pembayaran Rp4,3 miliar untuk 6,3 hektare, berarti pemkab membeli Rp68.254 per meter persegi. Jika berdasarkan NJOP seharusnya Rp1,7 miliar. Ini harga transaksi yang sangat fantastis bila dibandingkan harga pasar yang faktual di Blambangan Pagar. Diduga terdapat mark’up sekitar hampir 300 persen, yakni sebesar Rp2,6 miliar,” ujar salah satu tokoh tersebut.
Diduga terdapat persekongkolan untuk menaikkan harga di atas kewajaran oleh oknum penilai (appraiser) atau panitia pengadaan.
Desak Audit Investigatif
Mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang melakukan efisiensi dan bahkan mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), para tokoh menyarankan pemerintah kabupaten mengkaji ulang dan membatalkan transaksi tersebut sebelum berujung pada persoalan hukum.
Mereka juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif dan audit forensik terhadap penggunaan anggaran pembelian lahan tersebut.
“Dalam kasus pengadaan tanah oleh pemerintah daerah, auditor biasanya menguji kewajaran ganti kerugian, aliran dana dari kas daerah kepada penerima hak, serta kesesuaian prosedur penilaian oleh appraiser dengan peraturan perundang-undangan,” jelas salah satu politikus di Lampung Utara.
Menurutnya, jika terbukti terdapat penggelembungan harga dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Jika terbukti ada mark’up, ini merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Karena itu kami minta APH mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.
Tokoh politisi tersebut juga mempertanyakan urgensi pembelian. Ia menyebut pemerintah daerah semestinya dapat menghibahkan aset lahan milik pemda yang masih tersedia di beberapa wilayah untuk mendukung program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Dinas Perkim Lampung Utara dan Tim Percepatan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Kabupaten Lampung Utara masih diupayakan. Dan redaksi tetap memberi ruang untuk hak koreksi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.



















