DENYUTRAKYAT.COM, KUPANG – Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai gelombang penolakan. Aktivis Pemuda Mahasiswa sekaligus Penggiat Sosial, Sandiang Kaya Ndapa Namung, secara tegas menyatakan desakan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang karena dinilai berpotensi memicu krisis pelayanan publik di daerah.
Menurut Sandiang, kebijakan merumahkan ribuan PPPK bukan hanya berdampak pada nasib tenaga kerja, tetapi juga akan memukul sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi pemerintahan.
“Jika 9.000 PPPK dirumahkan, maka dampaknya sangat besar. Kita berbicara tentang guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat. Ini bisa menimbulkan krisis pelayanan publik di NTT,” tegas Sandiang dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai, pemerintah daerah harus mempertimbangkan secara matang aspek kemanusiaan dan keberlanjutan pelayanan sebelum mengambil keputusan. Terlebih, banyak PPPK yang telah mengabdi di wilayah-wilayah terpencil dan perbatasan yang sulit dijangkau.
Sandiang juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu gejolak sosial dan meningkatnya angka pengangguran di NTT, yang selama ini masih bergulat dengan persoalan kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja.
“Jangan sampai kebijakan ini justru memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah harus mencari solusi alternatif, baik melalui penataan anggaran, evaluasi kebijakan belanja, maupun koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai aktivis mahasiswa, Sandiang menyatakan siap menggalang konsolidasi bersama elemen pemuda, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal isu ini. Ia menegaskan bahwa suara para PPPK harus didengar dan diperjuangkan secara konstitusional.
“Kami mendesak Gubernur dan jajaran Pemprov NTT untuk membuka ruang dialog dengan perwakilan PPPK dan publik. Transparansi dan partisipasi adalah kunci agar tidak terjadi kebijakan sepihak yang merugikan rakyat,” tambahnya.


















