JAKARTA, DENYUTrakyat — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasal itu memberi peluang hak atas tanah, khusus hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Hakim MK beralasan, aturan itu bertentangan dengan UUD 45 karena penguasaan lahan yang yang terlalu lama dan berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN. HGU selama 190 itu berisiko merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah selama bertahun-tahun.
Enny Nurbaningsih, Hakim MK menilai, pemberian HGU selama 190, sebagaimana Pasal 16A UU 21/20223 melemahkan posisi negara dalam hal penguasaan tanah.
Beleid itu juga bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 Ayat (3). Ia berbunyi,” bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
“Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” katanya, mengutip laman Mahkamah Konstitusi.
Selain HGU, MK dalam putusannya mengubah masa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelumnya, Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU 21/2023, menyebut hak-hak tersebut diberikan untuk jangka waktu total yakni 80 hingga 95 tahun dan dapat diberikan kembali siklus kedua dengan periode yang sama. Dengan begitu, investor bisa menguasai lahan tersebut hingga 190 tahun.
Dalam putusannya, MK membatalkan pemberian hak tersebut dengan skema dua siklus. “Dengan demikian, terdapat tiga tahapan proses, namun bukan sekaligus sebagaimana rumusan frasa melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023,” kata Enny. (jef*)


















