4 Tersangka Ditahan Usai Bakar dan Rampas 40 Hektare Zona Inti TNBBS Bengkulu

Beranda, Nasional63 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BENGKULU — Sekitar 40 hektare kawasan zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Provinsi Bengkulu dirambah, ditebang, dan dibakar untuk dijadikan lahan perkebunan sawit dan kopi. Operasi gabungan Kementerian Kehutanan bersama aparat keamanan berhasil mengamankan 12 orang. Empat di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dikabarkan detikSumbagsel: Peristiwa ini terungkap pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah patroli Balai Besar TNBBS menemukan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

Operasi pengamanan dipimpin oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera. Tim gabungan terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, dan Brimob Polda Bengkulu.

Awalnya petugas telah memberikan peringatan persuasif agar seluruh aktivitas dihentikan dan para pelaku meninggalkan kawasan. Karena peringatan tidak diindahkan, dilakukan penindakan hukum.

Dari 12 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka: TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Keempatnya saat ini ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Delapan orang lainnya masih berstatus saksi. Salah satu saksi diduga merupakan oknum dari sebuah institusi dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Modus Operandi
Di lokasi petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas ilegal terstruktur:

  • Peralatan pembukaan lahan: 9 unit mesin chainsaw, 5 rantai/bar chainsaw, peralatan kebun
  • Peralatan penunjang: 1 panel surya, 3 jala, 3 bubu ikan
  • Senjata dan amunisi: 1 senapan angin, 2 senjata api rakitan, 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, 3 peluru kaliber 7,62 CM PIN, 6 peluru kaliber 5,56 CA PIN, dan 2 peluru kaliber 5,56 MT PIN
  • Bangunan: 2 pondok di dalam kawasan. Salah satunya berukuran 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya. Kedua bangunan telah dipasangi papan peringatan kawasan konservasi.
Baca Juga  Ketum Formades Beri Semangat Rencana Musda Pertama DPD Formades Jawa Barat

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan modus perambahan dilakukan secara bertahap. Pohon ditebang menggunakan chainsaw, kemudian lahan dibakar untuk pembersihan. Setelah itu ditanami sawit dan kopi. Petugas juga menemukan persemaian bibit sawit dan kopi di sekitar pondok. Sebagian bibit sawit diketahui didatangkan dari luar kawasan.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan integritas kawasan konservasi tetap terjaga.

“Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari ancaman perambahan, pembalakan, pembakaran hutan dan perburuan satwa liar,” ujar Hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa TNBBS memiliki kedudukan strategis sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia.

“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera. Menjaga kawasan ini berarti menjaga warisan alam Indonesia, memastikan manfaat ekologisnya tetap dirasakan masyarakat, sekaligus menunjukkan kehadiran dan wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa,” tegas Januanto.

Komitmen Penguatan Pengamanan
Kementerian Kehutanan menyatakan akan memperkuat strategi perlindungan TNBBS melalui tiga pilar: patroli rutin, pencegahan berbasis masyarakat, dan penindakan hukum tegas. Pengelola juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menutup akses masuk dan memulihkan area yang telah rusak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan