Sejumlah Pejabat Tubaba Keluhkan Kewajiban Berqurban yang Dipotong dari TTP

Berita, Daerah182 Dilihat
banner 468x60

Tulang Bawang Barat, denyutrakyat.com – Sejumlah pejabat eselon 2, 3, dan 4 di Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan keluhan terkait program berqurban yang dilaksanakan setiap tahun.

Menurut informasi yang dihimpun, pemotongan dana dilakukan oleh bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) melalui Bank Syariah Tani. Standar yang ditetapkan sebesar Rp3 juta per orang, setara dengan harga satu ekor kambing.

Berqurban dalam ajaran Islam hukumnya sunah. Namun beberapa pejabat menilai pelaksanaan program di Tubaba seolah menjadi kewajiban tahunan.

“Qurban itu kan sunah hukumnya, ini seolah menjadi wajib setiap tahun,” ujar salah satu pejabat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan juga muncul terkait tekanan nonformal. Beberapa pejabat mengaku merasa tertekan karena jika tidak ikut berpartisipasi, dikhawatirkan berdampak pada posisi jabatan, seperti dinonjobkan atau dimutasi ke wilayah lain.

Selain itu, terdapat keluhan mengenai kesesuaian antara harga standar Rp3 juta dengan kondisi kambing yang diterima. Beberapa pihak menilai kualitas hewan qurban tidak selalu sebanding dengan nilai potongan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan antara kebijakan administratif di lingkungan ASN dan pelaksanaan ibadah yang seharusnya bersifat sukarela sesuai ajaran agama.

Memaksa pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berqurban setiap tahun, meskipun qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi yang mampu, dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis.

Ada beberapa efek buruk dari kebijakan pemaksaan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip umum dan konteks sosial:

Ibadah qurban didasarkan pada niat ikhlas karena Allah. Pemaksaan menghilangkan esensi ketulusan dan mengubahnya menjadi kewajiban administratif atau rutinitas formalitas semata.

Baca Juga  Karya Bakti Penanganan Darurat Tanggul Jebol di Sungai Dengkeng Klaten

Kebijakan ini dapat memberatkan ASN dengan tingkat ekonomi rendah yang mungkin memiliki kebutuhan mendesak lainnya. Qurban seharusnya disesuaikan dengan kemampuan.

Pemaksaan menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman, ketakutan, dan kurangnya rasa hormat terhadap hak individu untuk beribadah sesuai kemampuan.

Mayoritas ulama menyatakan qurban hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib, bahkan bagi yang mampu sekalipun tidak berdosa jika yg tidak dilakukan. Memaksanya menjadi sebuah keharusan tahunan adalah keliru.

Seperti yang disebutkan dalam konteks “Qurban dan Krisis Kepemimpinan”, setiap tindakan, terutama yang bersifat memaksa, memiliki risiko yang harus dipertanggungjawabkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *