KPK: Stop Hibah Vertikal Dan THR, Ketika “Uang Damai” ke Forkopimda Jadi Jerat Kepala Daerah

banner 468x60

JAKARTA, denyutrakyat.com – Senin pagi, 11 Mei 2026. Ruang rapat Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendadak hening saat Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut satu kata yang biasanya bikin sumringah, THR.

Tapi yang dia maksud bukan bonus Lebaran untuk pegawai. Yang dia sorot adalah “THR” versi lain yang beredar senyap di daerah. Amplop dari kantor bupati yang mampir ke meja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Uang APBD yang pindah ke instansi vertikal.

“Kalau diberikan ke aparat penegak hukum dengan harapan tidak ada investigasi, itu tidak pas,” kata Setyo, datar tapi menusuk.

Kalimat itu jadi garis pembatas. Praktik yang dulu dibisikkan sebagai “kearifan lokal” birokrasi, kini diberi nama terang oleh KPK “suap berkedok THR”

Tahun 2026 belum genap setengah jalan, tapi polanya sudah kebaca. Tiga kepala daerah tumbang dalam operasi tangkap tangan KPK, dan cerita di baliknya nyaris sama.

Semua dimulai dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. OTT terhadapnya membongkar dugaan pembagian THR untuk Forkopimda. Publik belum selesai mencerna, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyusul. Modusnya fotokopi, uang daerah mengalir ke meja yang seharusnya dibiayai negara.

Yang terbaru, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam konstruksi KPK, uang suap yang dia terima memang diniatkan untuk “THR Forkopimda”.

Senin, 21 April 2026, penyidik sudah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang ASN. Mereka didalami soal aliran uang dari Fikri ke jajaran Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

Tiga nama, tiga daerah, satu modus. Uang rakyat dipakai untuk membeli rasa aman dari instansi pusat yang ada di daerah.

Di forum bersama kepala daerah yang hadir luring dan daring itu, Setyo membongkar logika yang selama ini dipakai untuk membenarkan praktik tersebut. Polda, Polres, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan, Kantor Kementerian. Semua itu instansi vertikal. Artinya, napas operasional mereka sudah ditanggung APBN.

Baca Juga  Isu Pinjaman Daerah Rp30 Miliar Tidak Diketahui DPRD TUBABA. InfoSOS: Baca Aturan Jangan Hanya Satu Ayat

“Jadi tidak perlu lagi kepala daerah memberikan dana hibah tambahan,” tegas Setyo.

Ia juga menyentil realitas fiskal hari ini. Transfer dari pusat makin ketat. Banyak kepala daerah jungkir balik mengatur APBD agar program jalan tanpa melanggar aturan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin,” ujarnya.

Ironinya jelas. Di saat kas daerah dicekik, masih ada uang yang keluar untuk sesuatu yang tidak punya dasar hukum. Namanya hibah, rasanya gratifikasi.

Di banyak daerah, memberi “bingkisan” ke Forkopimda menjelang Lebaran dianggap biasa. Dianggap pelumas hubungan. Agar koordinasi lancar. Agar “tidak kaku-kaku amat”. Masalahnya, niat itu bergeser ketika amplop dipakai untuk menutup mata.

Ketika THR diberikan supaya “tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi”, substansinya berubah. Bukan lagi tanda terima kasih, tapi uang tutup mulut. Dan di titik itu, hukum masuk.

Seorang pejabat inspektorat di Jawa, yang tak mau namanya ditulis, mengakui dilema di lapangan. “Tekanannya halus. Kadang lewat ajudan, kadang lewat pesan ‘sudah biasa’. Kalau tidak ikut, dianggap tidak bisa jaga suasana,” katanya. Tapi sejak tiga OTT terakhir, atmosfer berubah. “Sekarang semua takut. Karena amplop itu bisa jadi barang bukti.”

Peringatan Setyo Budiyanto di Kemendagri bukan ceramah moral. Ini pembacaan peta. KPK sedang menutup celah yang selama ini dipakai berlindung: dalih koordinasi, dalih hibah, dalih kearifan lokal.

Aktivis Anti Korupsi, Zulpajri dari LSM InfoSOS Indonesia, menyebut praktik ini lahir dari relasi kuasa yang timpang.

“Kepala daerah merasa perlu ‘mengamankan’ semua lini. Padahal instansi vertikal punya jalur anggaran sendiri. Ketika APBD dipakai untuk itu, yang rusak dua: fiskal daerah dan integritas hukum,” jelasnya.

Baca Juga  KETIKA PENGUASA TUBABA TERKENA PENYAKIT LUPA INGATAN SELEKTIF

Pajri, menyarankan solusi yang sederhana tapi pahit, transparansi.

“Semua hibah ke instansi vertikal harus dibuka ke publik. Ada naskah perjanjian hibah daerah, ada persetujuan DPRD, ada tujuan jelas. Kalau tidak bisa dijelaskan ke rakyat, ya jangan diberikan.” tegasnya, Selasa (12/5/2026)

Tiga bupati dalam lima bulan adalah sinyal keras. KPK tidak lagi melihat “THR Forkopimda” sebagai abu-abu. Ini wilayah hitam putih. Uang daerah untuk aparat pusat, tanpa dasar dan dengan motif mengamankan diri, adalah korupsi.

Setyo menutup paparannya dengan kalimat yang menggantung di udara: jangan sampai kepala daerah terjebak. Sebab setelah borgol pertama terkunci, yang bicara bukan lagi alasan, tapi pasal.

Lebaran mungkin sudah lewat. Tapi pesan dari Gedung KPK dan Kemendagri akan panjang umurnya: era “uang damai” lewat amplop THR harus berhenti. Karena daftar kepala daerah yang jatuh, cukup sampai di angka tiga.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *