Ketua Banteng Emas Minta BK DPRD Bandar Lampung dan PDIP Tindaklanjuti Dugaan Pertemuan Tak Layak 2 Anggota Dewan

banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Organisasi kemasyarakatan Banteng Emas Indonesia mendesak pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung dan partai politik terkait untuk segera menindaklanjuti beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota dewan.

Desakan itu disampaikan Ketua Banteng Emas Indonesia, Arista Trisnandi, menyusul viralnya kabar dugaan pertemuan dua legislator di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Arista menyebut, pihaknya meminta agar kasus ini diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung maupun internal partai.

“Kami mendesak BK DPRD Kota Bandar Lampung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Begitu juga DPP, DPD, dan DPC PDIP agar menelusuri informasi yang menyeret nama kadernya,” ujar Arista Trisnandi, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi di mata masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang berpotensi mencoreng citra lembaga legislatif harus disikapi serius dan transparan.

Informasi yang beredar menyebutkan, dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan inisial EH dari PAN dan SN dari PDIP diduga berada di satu kamar hotel di Hotel Radisson MBK Bandar Lampung pada sore hari.

Kabar tersebut juga menyebut adanya kedatangan pihak keluarga ke lokasi. Namun, kebenaran informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD terikat pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD dan Kode Etik Dewan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota dewan wajib menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga. Jika terbukti melanggar, mekanisme di BK DPRD dapat dilakukan, mulai dari teguran hingga sanksi terberat berupa PAW.

Selain itu, aspek hukum perkawinan juga diatur dalam UU Perkawinan dan KUHP yang menjadi ranah privat jika ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga  Eks Menteri Agama Era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Arista berharap proses klarifikasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“Kami tidak menghakimi. Kami hanya ingin lembaga DPRD tetap bersih dan dipercaya rakyat. Karena itu proses harus jalan, biar terang,” tegasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan