Dibungkam Timah: Jurnalis Belitung Boikot Berita, APH Diminta Buka Kotak Hitam

Beranda, Berita, Daerah, Hukum279 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, TANJUNG PANDAN – Kesabaran habis. Sejumlah jurnalis di Kabupaten Belitung memilih memboikot pemberitaan penanganan kasus penyelundupan pasir timah. Alasannya satu tembok tebal bernama “tidak transparan”.

Keputusan ini bukan mogok mencari berita. Ini protes. Karena dari kasus kecil sampai kasus besar yang menghebohkan, ruang konfirmasi ditutup rapat. Rincian barang bukti dikunci. Identitas pemilik barang disembunyikan. Proses hukum berjalan seperti sandiwara tanpa naskah.

”Ini pembodohan massal,” kata salah satu jurnalis. ”Kami tidak bisa menyajikan berita berimbang kalau pintu informasi dibanting dari dalam.”

Publik Berhak Tahu, Bukan Diteka-teki

Yang membuat geram, pertanyaan paling dasar tidak pernah dijawab.
Ke mana pasir timah yang sudah diamankan?
– Berapa totalnya?
– Disimpan di mana?
– Status hukumnya bagaimana?
– Sudah dilelang atau belum? Kalau sudah, berapa nilainya dan masuk ke kas negara atau tidak?

Jejaknya ada. Tim gabungan pernah menyita kontainer di Kelapa Kerak. Ada juga penindakan di Tanjung Binga, Gantung yang barang buktinya dipamerkan saat konferensi pers di Tanjungpandan. Lalu di Badau dan Jalan Jagung, Desa Air Merbau.

Sopir diperiksa. Pemodal diperiksa. Badan usaha diperiksa. Tapi setelah itu, senyap. Proses hukum jalan di satu jalur. Nasib barang bukti jalan di jalur lain, tanpa ada yang berani menjelaskan.

Boikot Bukan Berarti Mundur

Para insan pers menegaskan boikot ini bukan bentuk lepas tanggung jawab. Justru sebaliknya. Ini bentuk kontrol sosial.

”Kami tetap berpihak pada keadilan, kebenaran, akurasi data, dan Kode Etik Jurnalistik. Tapi kami menolak jadi mesin propaganda untuk narasi setengah hati,” tegas komunitas pers Belitung.

Mereka menuntut evaluasi total terhadap pola komunikasi publik APH dan instansi terkait. Buka akses. Jujur. Bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kepala Desa Ponggok Terpilih Menjadi Ketua Umum DPP APDESI Periode 2026-2031

Karena jika barang bukti boleh dilelang berdasarkan putusan hukum, maka masyarakat berhak tahu mekanismenya, jumlahnya, harganya, dan ke mana uangnya mengalir. Jika tidak, maka spekulasi akan terus tumbuh: ditimbun, dijual diam-diam, atau menguap begitu saja.

Tuntutannya Sederhana

Hingga hari ini, publik masih menunggu satu rilis resmi yang berisi angka pasti. Total pasir timah yang diamankan. Yang masih jadi barang bukti. Yang sudah dilelang. Nilai lelangnya. Mekanisme setoran ke negara.

Tanpa itu, setiap penindakan hanya akan jadi tontonan tanpa akhir. Dan jurnalisme tidak boleh dipaksa jadi tukang mencatat pengumuman kosong.

Komunitas pers Belitung menunggu. Sampai kotak hitam itu dibuka.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan