Dana Tunda Tebang Dipersoalkan, FORPMAHUM Laporkan ke Kejati Sulsel

Berita, Daerah, Hukum39 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, Makassar – Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran Program Tunda Tebang Tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, yang melibatkan Kelompok Tani Hutan Abbulo Sibatang. Laporan disampaikan langsung Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, Selasa (11/8/2026).

FORPMAHUM meminta Kejati Sulsel menelusuri secara menyeluruh mekanisme pencairan, penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban dana program.

Permintaan tersebut muncul setelah FORPMAHUM menghimpun keterangan sejumlah masyarakat yang mengaku terlibat langsung dalam pelaksanaan program, mulai dari menyediakan lahan, pembersihan lahan, penanaman jati putih hingga pemeliharaan tanaman.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat masyarakat yang mengaku tidak menerima biaya operasional meskipun telah terlibat dalam pekerjaan program. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena terdapat informasi bahwa dana program telah dicairkan.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami meminta Kejaksaan memeriksa seluruh rangkaian program ini secara objektif, mulai dari pencairan sampai penggunaan dan pertanggungjawaban dananya,” tegas Wildan

FORPMAHUM meminta sejumlah dokumen ditelusuri, di antaranya proposal program, perjanjian pembiayaan, RAB, dokumen pencairan, daftar penerima manfaat, bukti penyaluran serta laporan pertanggungjawaban.

Selain dokumen, Kejati Sulsel juga diminta memeriksa pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan Abbulo Sibatang, masyarakat yang terlibat, pihak pendamping, instansi terkait serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program.

Wildan menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada administrasi.

“Jangan sampai administrasinya terlihat selesai di atas kertas, sementara masyarakat yang mengerjakan program justru memberikan keterangan berbeda. Kalau seluruh dana memang telah disalurkan sesuai ketentuan, tentu harus dapat dibuktikan,” ujarnya.

Baca Juga  Rotasi Jabatan di Lingkungan Polda Lampung: Pergantian Pejabat Utama dan Enam Kapolres

Ia juga meminta tidak ada pihak yang merasa berada di luar jangkauan pemeriksaan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak ada pihak yang kami nyatakan bersalah. Tetapi ketika ada laporan dan informasi masyarakat, semuanya harus dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti,” kata Wildan.

FORPMAHUM menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami ingin persoalan ini terang. Dari mana dananya, berapa yang dicairkan, kepada siapa disalurkan, untuk pekerjaan apa, siapa yang menerima, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus bisa dijelaskan berdasarkan bukti,” tegasnya.

FORPMAHUM menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong Kejati Sulsel menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang Tahun 2018 hingga masyarakat penerima manfaat.

Kini publik menunggu langkah Kejati Sulsel untuk menguji laporan tersebut dan membuka secara terang bagaimana sebenarnya alur dana Program Tunda Tebang yang dipersoalkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan