DENYUT RAKYAT, LAMPUNG TENGAH — Gejolak kembali terjadi di Kecamatan Anak Tuha. Rabu (12/8/2026), warga tiga kampung memprotes aktivitas panen sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di lahan yang mereka yakini milik leluhur.
Dikutip dari Kompas.com, Bagi warga, ini bukan soal kompensasi atau bagi hasil. Ini soal tanah tempat mereka lahir, bertani, dan dimakamkan leluhur.
“Tujuan kami cuma satu: tanah! Kami tidak mau tawar-menawar soal uang. Kami akan bertahan di tanah kami sampai titik darah terakhir,” kata Talman, perwakilan warga, Kamis (13/8/2026).
Warga menyebut perusahaan pertama masuk 1972-1975 lewat PT Candra Bumi Kota dengan skema sewa. Kontrak itu, kata warga, habis di 2012. Setahun setelahnya, 1990, PT BSA masuk.
Merasa kontrak selesai, pada 2012 warga tiga kampung serentak mengambil alih lahan. Jalan itu justru memicu konflik. 2012-2013 lima warga ditangkap. 2023 lahan yang sudah mereka kuasai digusur lagi, termasuk 8,7 hektare tanaman singkong.
Pada 17 Agustus 2025 warga kembali masuk. Kini sekitar 65 hektare ditanami singkong, jagung, dan sawit oleh warga. Tapi itu kecil. Total lahan yang mereka klaim: sekitar 900 hektare.
Pemerintah dan kepolisian pernah menawarkan skema plasma 191 hektare. Warga menolak. Alasannya sederhana: terlalu kecil untuk ratusan kepala keluarga, dan tidak menjawab soal status tanah ulayat.
Warga juga menuntut transparansi dokumen. HGU, IUP, hingga AMDAL BSA belum pernah diperlihatkan kepada mereka, termasuk saat pertemuan di BPN Lampung Tengah 6 Oktober 2025.
“Kenapa HGU dan IUP-nya tidak pernah ditunjukkan? Ada apa di balik semua ini?” ujar Talman.
Di sisi lain, polisi menyebut PT BSA memiliki legalitas. Riwayat dokumen juga mencatat lahan itu dulunya HGU PT Candra Bumi Kota sebelum beralih ke BSA
Protes panen sawit 12 Agustus memicu aksi massa. Empat tenda pengawasan warga dirusak. Delapan fasilitas perusahaan ikut terdampak: mes karyawan, kantor, gudang, dan logistik.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memastikan tidak ada korban jiwa. Aparat gabungan kini mengamankan lokasi.
“Kami imbau semua pihak menahan diri dan menyelesaikan lewat jalur hukum,” kata Charles.
Hingga kini dua klaim masih bertabrakan: warga dengan hak ulayat dan sejarah penguasaan, perusahaan dengan dokumen negara. Dan di tengahnya, ada ratusan keluarga yang hanya ingin tanah warisan mereka diakui.






















