Arinal Djunaidi Ditegur Hakim Tipikor Saat Bersaksi di Kasus Dana PI 10% Rp271 Miliar

Berita, Daerah228 Dilihat
banner 468x60

Bandar Lampung, denyutrakyat.com – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar. Rabu (13/5/2026)

Arinal tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia dikawal petugas kepolisian bersenjata laras panjang dan langsung dimasukkan ke ruang sel transit sebelum dipanggil ke ruang sidang.

Sidang tersebut mengadili tiga terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, terkait pengelolaan dana PI 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ini merupakan kali pertama Arinal tampil di muka umum setelah ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 April 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal sempat ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi. Pada Kamis malam pekan lalu, penahanannya dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung di Rajabasa.

Kehadirannya sebagai saksi berlangsung setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. Dalam persidangan, Arinal sempat memicu ketegangan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Zahri.

Ketika ditanya, “Apakah saudara sebagai Gubernur mengetahui tentang pengangkatan Direksi PT LEB?”, Arinal menjawab, “Kalau saudara gubernur, saya tidak tahu. Saya Arinal Djunaidi.” Jawaban tersebut membuat JPU mengulang pertanyaan dengan format yang lebih langsung.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, kemudian mengingatkan Arinal untuk menjawab sesuai pengetahuan dan tidak memaksakan keterangan jika lupa. “Kalau saksi lupa, jangan dipaksakan, karena akan menjadi masalah bagi diri saksi sendiri,” tegas hakim.

Ketegasan hakim kembali terlihat ketika Arinal menjawab “Nanti dulu, saya jelaskan” atas pertanyaan terkait pengetahuannya mengenai PI 10%, tantiem, dan RUPS yang ditandatanganinya. Majelis Hakim menegur, “Saya Hakim di sini, saksi jawab saja, tahu atau tidak.” Arinal pun menjawab singkat, “Tidak tahu.”

Baca Juga  ICW Senggol Istana: Jangan Maling Uang Rakyat Lewat Sembako May Day, Buka Semua Borok Anggarannya!

Dalam kesaksiannya, Arinal menyatakan bahwa saat menjabat gubernur, terdapat modal awal sekitar Rp10 miliar dan informasi mengenai dana Rp195 miliar dari SKK Migas yang dilaporkan PT LEB kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak diperkenankan berbisnis secara langsung, sehingga pengelolaan dilakukan melalui BUMD.

“Terkait kekosongan pengurus PT LEB pertama, saya tidak tahu. Saya juga tidak pernah menitipkan jabatan dalam pengurusan PT LEB, serta menyarankan agar gaji di PT LEB tidak boleh lebih besar dari PT LJU,” ujar Arinal.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *