DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan status tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) dan empat orang lainnya yaitu; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga telah menerima fee Rp 5,75 miliar dari kasus suap proyek. KPK mengusut jika ada penerimaan lain dalam kasus ini ke Ardito.
“Tentu nanti setelah ini akan ada pengembangan-pengembangan lainnya terhadap perkara ini, terhadap kasus ini, berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lain yang nanti akan didalami di tahap penyidikan,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
KPK juga mengungkap modus dugaan praktik pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa oleh Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dengan menunjuk langsung perusahaan milik keluarga serta tim pemenangan saat Pilkada 2024.
Praktik itu diduga menjadi pintu masuk aliran fee bernilai miliaran rupiah kepada Ardito.
“Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” ujar Mungki
Dugaan pengaturan proyek itu dimulai pada Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito dilantik sebagai bupati. Ia kemudian memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di berbagai SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
“Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah dan ISW selaku Sekretaris Bapenda Lampung Tengah yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang PBJ,” jelas Mungki
Untuk setiap pengondisian proyek, Ardito disebut mematok biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari nilai paket pekerjaan.
Hal ini dilakukan di tengah postur belanja Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp3,19 triliun, dengan alokasi utama pada pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
“Atas pengondisian tersebut, pada Februari–November 2025, AW diduga menerima fee (biaya komitmen) senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka.


















