JAKARTA (denyutrakyat.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan pada Kamis lalu (18/12/2025). Diketahui satu diantaranya yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi, melawan petugas KPK dan melarikan diri.
Tri Taruna yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan itu hingga saat ini masih melarikan diri. KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.
“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” imbuhnya.
KPK, menduga dua jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menerima aliran uang hingga Rp1,133 miliar dalam perkara dugaan pemerasan penegakan hukum. Dua jaksa itu adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).
Asep, menjelaskan dua jaksa tersebut diduga menerima uang baik saat bertindak sebagai perantara maupun di luar peran perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari–Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” lanjut Asep

Sementara itu, TAR diduga menerima uang hingga Rp1,07 miliar saat tidak bertindak sebagai perantara Albertinus.
“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau setara Rp1,133 miliar, yakni gabungan dari Rp63,2 juta dan Rp1,07 miliar.
Dalam OTT ke-11 oleh KPK, sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 18 Desember lalu. Dan pada 19 Desember, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam perkara yang diduga terkait tindak pidana pemerasan.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Namun, hingga kini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam status buron atau melarikan diri.


















