Skandal Gurita Korupsi Proyek Pemerintah, Mulai Dari Setoran, Leletnya Administrasi Sampai Upeti Pencairan

Opini320 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Junaidi Farhan (Direktur Eksekutif LSM InfoSOS Indonesia)

DENYUTRAKYAT.COM | Memasuki awal bulan Desember, Onang seorang Direktur Utama sebuah perusahaan berskala sedang yang terbiasa menjadi rekanan atau pihak ketiga di Instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2025, Ia mendapat beberapa paket pekerjaan kecil proyek pemerintah yang ditawarkan oleh salah satu pejabat.

Karena yang menawarkan adalah pejabat di Dinas tempat sang pejabat berkantor, Onang mulai tertarik dan mengikuti apa yang menjadi aturan atau mainan tidak tertulis di institusi pemerintah tersebut, yaitu soal setoran proyek atau jatah preman (japren) untuk para pejabat tinggi daerah. Setoran yang berkisar antara 17-22% bukan masalah karena, diatas kertas Onang yang biasa menghitung harga satuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di BUMN, merasa RAB Proyek pemerintah lebih menguntungkan dengan harga satuan yang lebih baik.

Singkat kisah, Onang mulai mengerjakan beberapa paket kecil dari pemerintah, dan bila ditotal jumlahnya nilai pekerjaannya mencapai miliaran juga.

Karena terbiasa dengan bekerja secara profesional di BUMN, Onang merasa mengerjakan proyek pemerintah jauh lebih mudah dibandingkan pekerjaan di instansi BUMN, karena spek pekerjaan yang sangat sederhana. Sehingga dalam waktu yang lebih cepat dari kontrak, perusahaannya telah menyelesaikan semua paket pekerjaan sesuai dengan RAB dan gambar pekerjaan yang telah ditanda tangani bersama.

Setelah pekerjaan selesai dan sedikit menunggu, sesuai jadwal pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak, perusahaan Onang pun mulai memproses administrasi untuk mengajukan tagihan pembayaran dari pemerintah daerah. Karena terbiasa dengan pekerjaan dan sistem administrasi yang profesional, maka tidak ada kendala dalam proses administrasi tersebut. Perusahaan hanya tinggal menunggu transfer pembayaran dari kas keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga  Dibalik Kasus Kapolres Bima Kota: Apakah Ini Wajah Kepolisian Yang Sesungguhnya?

Setelah menunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, hampir satu setengah bulan sejak tagihan disampaikan, transper dari keuangan pemerintah daerah tak kunjung masuk, jauh berbeda dengan sistem pembayaran di BUMN, yang paling lama dua minggu sudah ada pembayaran.

Dari hari ke minggu, dari minggu  ke bulan sampai masuk pertengahan Desember 2025, pemerintah belum juga melakukan pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan oleh perusahaannya. Karena penasaran Onang mencari tahu apa penyebab terlambatnya pembayaran dari pemerintah tersebut.

Kenyataan pahit mulai terkuak, Ia mendapat informasi bahwa agar pembayarannya cepat, maka harus ada dekingan atau minimal ada kedekatan dengan pejabat di Instansi Penerintah. Hal itu diketahuinya dari kawan sesama kontraktor yang terbiasa mengerjakan proyek pemerintah  yang bercerita bahwa pekerjaannya sudah dibayar semua, meskipun masih ada pekerjaan yang belum selesai seratus persen (100%).

Tahun 2025 pun berganti menjadi tahun 2026, pekerjaannya Onang belum juga dibayar, tidak ada pemberitahuan dari pemerintah, mengapa pekerjaannya belum dibayar. Hanya isu yang dia dengar, bahwa pemerintah kehabisan anggaran sehingga harus mengambil kebijakan tunda bayar.

Tetapi yang membuat Onang penasaran adalah mengapa pekerjaan si kawan, yang belum selesai, mengapa sudah mendapat pembayaran dari pemerintah, bila pemerintah melakukan kebijakan tunda bayar. Sementara pekerjaannya yang sudah selesai lebih awal dan memasukan tagihan lebih dulu belum juga dibayar oleh pemerintah.

Rasa penasaran Onang pun mulai terjawab ketika si kawan sesama kontraktor yang sudah cair alias pekerjaannya sudah dibayar pemerintah walaupun pekerjaan belum selesai, bercerita panjang kali lebar

Menurut si kawan sebut saja Oneng, pekerjaannya di instansi pemerintah tersebut, dikerjakan oleh orang dalam (pegawai di instansi pemerintah). Dia hanya menyiapkan perusahaan dan pendanaannya saja, sementara semua urusan pegawai pemerintah yang mengerjakan. Kemudian waktu mau pencairan dia minta tolong kerabatnya yang hanya staf biasa di keuangan pemerintah. Tetapi tentu, tidak minta tolong begitu saja, ada uang tip yang diberikan kepada beberapa pejabat sebagai upeti, sehingga urusan jadi mudah.

Baca Juga  Prinsip Dasar Kaidah Jurnalistik Dunia Hampir Sama, Hanya Implementasinya Yang Berbeda

Belajar dari cerita si Oneng, belajar dari pengalaman pahit tersebut Onang mulai sadar, bahwa walaupun harga satuan proyek di RAB proyek pemerintah lebih bagus karena memang  didugs adanya Mark Up harga satuan, ternyata hal tersebut tidaklah menguntungkan pengusaha, melainkan hanya menguntungkan para pejabat pemerintah saja.

Onang pun bercerita, untuk mendapat paket pekerjaan di instansi pemerintah, pengusaha harus terlebih dahulu mengeluarkan uang sebagai setoran proyek yang besarannya berkisar antara 17% sampai 23%, kemudian ada fee proyek untuk sang broker atau makelar proyek yang besarnya antara 1% hingga 2%, kemudian untuk memudahkan proses administrasi pengusaha masih harus mengeluarkan anggaran 1-2%, dan saat penagihan pun, pengusaha masih harus mengeluarkan tip atau upeti antara 1-2% agar tagihan cepat dicairkan atau ditransfer ke rekening perusahaan sebagai rekanan atau pihak ketiga.

Dari hitungan dana siluman yang tidak dapat dibuktikan karena ibarat kentut, ada suara, ada bau, namun tak ada rupa tersebut bila ditotal, sedikitnya sudah mencapai 29% dana APBD/ APBN yang menguap secara masif, sistemik dan terorganisir oleh para pejabat pemilik kewenangan dan kebijakan.

Maka wajarlah, bila daerah sulit maju, karena salah satu indikasi penyebabnya adalah sistem pemerintahan yang korup.

Pun, begitu juga dengan negara, yang walaupun memiliki sumber kekayaan alam yang sangat melimpah ruah, tetapi rakyatnya masih banyak yang miskin. Karena pemerintahan yang bersih dan transparan hanya sebatas tagline untuk menipu rakyatnya.

Tahun telah berganti, kalimat ‘semoga rakyat lebih sejahtera’ hanya sebatas kalimat penghibur, karena 2026 masih bukan tahun untuk kehidupan rakyat yang lebih baik. Elit penguasa, hanya sebatas omon-omon untuk memberantas korupsi dan bertekad mensejahterakan rakyat.

Baca Juga  Aktivis, Dan Teror Air Keras: Tantang Prabowo Sebagai Presiden

Di negara antah berantah, hukum yang seharusnya untuk mengatur kekuasaan, praktiknya kekuasaan lah yang mengatur hukum, demi kepentingan segelintir elit kekuasaan baik di pusat maupun di daerah. Dan hukum masih tetap konsisten yaitu: Tajam Kebawah, Tumpul Keatas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *