Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka  Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Daerah15 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, Bandar Lampung – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (Paket C tidak sah) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Eli Fitriana dari Partai Demokrat, kini memasuki babak baru.

Penyidik Polda Lampung, resmi menetapkan Eli Fitriana (EF) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nomor: B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tanggal 13 Februari 2026.

Penyidik menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan beberapa rujukan hukum, antara lain:

  • Pasal 109 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Penetapan ini juga mengacu pada:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tanggal 20 November 2025.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/62/XI/Subdit-IV/2025/Reskrimsus tanggal 28 November 2025.
  • Suara Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IVl/Reskrimsus tanggal 28 November 2025
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/62.a/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tanggal 12 Januari 2026
  • Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tanggal 13 Februari 2026 dan Laporan Hasil Gelar Perkara tertanggal 12 Februari 2026.

Ijazah Paket C dari PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dengan Nomor Seri Blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220, diduga digunakan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029, pada Mei 2023 lalu.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dirinya sedang menunaikan ibadah Umroh.

“Maaf, sedang Umroh,” jelasnya melalui pesan singkat.” Sabtu (14/2/2026).

Konfirmasi selanjutnya diarahkan ke Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, S.Kom., namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Baca Juga  Nilai D Pelayanan Publik Pemkab Nias Barat. Emanuel Daeli Pertanyakan Kepemimpinan Eliyunus: Tidak Mau atau Tidak Mampu?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *