Oleh: Sandiang Kaya Ndapa Namung (Aktivis Mahasiswa dan Penggiat Sosial
Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan IPMASTIM Kupang)
DENYUTRAKYAT.COM | Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Bripka Semuel Demes Talan pada Kamis malam (12/3/2026), merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya melukai para jurnalis sebagai individu, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi.
Sebagaimana kita ketahui bersama, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mereka adalah bagian dari sistem kontrol sosial yang memastikan jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat tetap transparan. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Karena itu, dugaan intimidasi, kekerasan fisik, bahkan hingga perampasan sepeda motor milik wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang melindungi kebebasan pers, bukan justru menjadi aktor yang diduga melakukan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Oleh karena itu, sangat penting bagi institusi kepolisian, khususnya Polda Nusa Tenggara Timur, untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan profesional.
Publik tentu menaruh harapan besar agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Jika benar terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil akan menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
Lebih dari itu, peristiwa ini juga harus menjadi refleksi bersama bahwa jurnalis merupakan mitra strategis dalam menjaga kehidupan demokrasi. Tanpa kebebasan pers, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan kritis. Akibatnya, ruang demokrasi bisa menjadi sempit karena minimnya kontrol publik terhadap kekuasaan.
Karena itu, semua pihak—baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat—harus memiliki komitmen yang sama untuk menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik. Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya dengan aman, tanpa intimidasi, tanpa kekerasan, dan tanpa rasa takut.
Kebebasan pers bukan hanya hak bagi jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terbuka. Jika kebebasan pers terganggu, maka yang sebenarnya dirugikan adalah demokrasi itu sendiri.


















