Kasus Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Kembali Berhembus, Kabarnya Akan Diperiksa Paksa oleh Kejati

Beranda, Berita, Sosial957 Dilihat
banner 468x60

Bandar Lampung (denyutrakyat.com) – Kasus dugaan korupsi mantan gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali berhembus kepermukaan, setelah dikabarkan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/12/2025)

Beredar kabar jika Arinal mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejati Lampung untuk diperiksa kembali terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar dari Pertamina Hulu Energi (PHU) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Arinal Djunaidi diduga tidak memenuhi panggilan penyidik sampai dua kali tersebut, karena sedang berada di Jakarta. Tidak ada keterangan secara resmi baik dari Kejati maupun keluarga mengenai kegiatan Arinal di Jakarta.

Tidak hadirnya Arinal setelah dua kali mendapat panggilan penyidik Kejati Lampung, memungkinkan pihak penyidik untuk mengirim surat panggilan ketiga, dengan ancaman pemeriksaan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana, jika yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus kerugian negara PT LEB sempat melambat dikarenakan Kejati Lampung berstatus sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Yang menggugat legalitas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

Proses penyidikan kembali dilanjutkan Kejati, setelah PN Tanjung Karang mengeluarkan putusan pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menolak seluruh permohonan yang diajukan Hermawan.

Putusan tersebut mengungatkan status tersangka M. Hermawan Eriadi, sehingga secara legal mengesahkan seluruh prosedur hukum, termasuk penetapan tersangka, yang telah dilakukan Kejati Lampung dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Tutup Tahun 2025 Kawanan Gajah Liar Masuk Desa Braja Asri, Lampung Timur. Kades Darusman Meninggal Saat Melakukan Penghalauan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *