Empat Saksi Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Diperiksa Intensif Polda Lampung

Beranda, Daerah29 Dilihat
banner 468x60

DENYUTRAKYAT.COM, Bandar Lampung – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat, EF dari Partai Demokrat, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Penyidik Subdit IV Tipidter, Polda Lampung melakukan pemeriksaan intensif, terhadap empat saksi kunci yakni EF, anggota DPRD Tubaba (Terlapor) kemudian D yang merupakan Suami EF, yang diduga mengetahui proses administrasi dokumen. Kemudian FRK, kepala Tiyuh Margomulyo, serta NH, kepala PKBM Banjar Baru (lembaga penerbit ijazah), pada Selasa malam (3/2/2026)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut namun meminta publik bersabar dalam proses dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD terpilih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) “Mohon waktu. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimsus,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) melapor ke Polda Lampung pada Mei 2025.

Muncul kejanggalan pada ijazah Paket C yang digunakan EF saat mendaftar Caleg, terutama karena data yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kemendikbud.

Sebelumnya, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulangbawang Barat, EF melalui kuasa hukumnya, Mirwansyah dari kantor hukum Mirwansyah dan rekan membantah tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu paket C.

“Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap,” kata Mirwansyah, Jumat 16 Maret 2024 lalu.

Mirwansyah menambahkan, tidak mungkin kliennya bisa mengikuti tahapan Pemilu sebagai Caleg jika tidak lolos verifikasi berkas oleh KPU.

“Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU, berkas ijazah tentu sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu,” ucapnya Mirwansyah.

Baca Juga  Program Desaku Maju, Mengantarkan Lampung Raih Juara 3 Nasional PPD 2025

Terkait data EF yang tidak ditemukan sebagai peserta didik di PKBM Banjar Baru dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik di halaman resmi Kemendikbud, Mirwansyah menjelaskan, hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dari manual ke online, dan hal ini sering terjadi sejak tahun 2003.

Sementara Kepala PKBM Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa EF mengikuti proses belajar dan mengikuti ujian untuk mendapatkan ijazah paket C di PKMB yang dipimpinnya. Terkait keaslian ijazah yang tidak bisa diakses secara online, Nurul menjelaskan bahwa itu hanya masalah teknis, dan dirinya sudah bersurat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sejak sistem online ini memang ada beberapa kendala, misal kita ada murid 100 yang lulus 30, biasanya terkadang hanya 20 yang bisa langsung di print out (ijazahnya) secara online, 10 lainnya biasanya kita mengajukan lagi secara manual dan salah satu ini (EF) termasuk, kita hanya tinggal tunggu saja datanya tampil secara online, tapi ini sudah terdaftar,” kata Nurul.

Diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu ini muncul kepermukaan setelah penghitungan suara selesai dilakukan oleh KPU Tulangbawang Barat, dalam rapat pleno itu EF yang merupakan Caleg dari Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak untuk Dapil I Kabupaten Tulangbawang Barat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *